ZAKAT
Mal (harta) yang wajib dikeluarkan zakatnya bila terpenuhi syarat-syaratnya. Syarat-syarat tersebut sebagaimana berikut,
1. Pemilik harta beragama Islam.
Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan dari Rasulullah
shallallahu‘alaihi wa sallam, bahwa beliau menulis kepada penduduk Yaman, yaitu al-Harits bin Abdil Khilal bersama Ma’afir dan Hamdan,
عَلَى
الْمُؤْمِنِينَ فِي صَدَقَةِ الثِّمَارِ أَوْ قَالَ: الْعَقَارُ عُشْرُ
مَا تَسْقِي الْعَيْنُ وَمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَعَلَى مَا يُسْقَى
بِالْغَرْبِ نِصْفُ الْعُشْرِ
“Wajib
atas kaum mukimin membayar zakat buah-buahan atau hasil pertanian,
(zakatnya) 10% bila diairi dengan mata air atau air hujan dan 5% bila
diairi dengan al gharb (timba besar yang terbuat dari kayu, yaitu bila
membutuhkan biaya tenaga dan pengairan).” (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Abi Syaibah, dengan sanad yang shahih, ash-Shahihah al-Albani rahimahullah no. 142)
Al-Baihaqi rahimahullah setelah meriwayatkan hadits tersebut berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa zakat tidak dipungut dari ahli dzimmah (orang kafir yang tinggal di wilayah kekuasaan kaum muslimin).”
An-Nawawi rahimahullah dalam al-Majmu’ (5/299) dan Ibnu Qudamah rahimahullah dalam al-Mughni (2/390), keduanya menyatakan tidak ada khilaf (perbedaan pendapat) di antara para ulama.
Siapapun yang mengkaji sirah (perjalanan hidup) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan al-Khulafaur Rasyidin,
dan khalifah-khalifah serta penguasa-penguasa setelahnya, mereka
tidaklah memungut zakat dari selain kaum muslimin setempat. Sesungguhnya
mereka hanya memungut jizyah (upeti) dari ahlu dzimmah (orang-orang
kafir yang tinggal diwilayah kekuasaan kaum muslimin. (ash-Shahihah al-Albani rahimahullah no. 142)
Kenapa orang kafir tidak wajib mengeluarkan zakat?
Sebab, tujuan zakat itu untuk mensucikan dan membersihkan pemilik harta yang terkena zakat. Allah ‘azza wa jalla berfirman,
“(Wahai
Muhammad) ambillah zakat dari harta-harta mereka, denganya engkau dapat
membersihkan (dosa) mereka dan mensucikan (memperbaiki keadaan)
mereka.” (at-Taubah: 103)
Zakat
tidaklah bermanfaat bagi orang-orang kafir. Mereka itu najis, walaupun
dicuci dengan air laut seluruhnya dan emas sepenuh bumi, maka tidak akan
menjadi suci hingga bertaubat dari kekufurannya. (asy-Syarhul Mumthi’ al- Utsaimin rahimahullah 6/19)
2. Merdeka (bukan hamba sahaya)
Sebab, dirinya dan hartanya adalah milik tuannya. Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنِ ابْتَاعَ عَبْدًا وَلَهُ مَالٌ، فَمَالُهُ لِلَّذِي بَاعَهُ، إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ المُبْتَاعُ
“Barangsiapa
membeli seorang hamba sahaya dan ia memiliki harta, maka hartanya milik
tuan yang menjualnya, kecuali jika pembeli mempersyaratkan
(membeli dirinya sekaligus hartanya).” (HR. al-Bukhari no. 2379 dan Muslim no. 1543)
3. Harta telah mencapai nishab
Nishab
adalah kadar tertentu yang ditetapakan oleh syariat sebagai batas
minimal suatu harta untuk dikeluarkan zakatnya. Sehingga bila harta
belum sampai batasan nishab maka tidak terkenai zakat. Setiap harta
berbeda-beda nishabnya. Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ
فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ، وَلَا فِيمَا دُونَ خَمْسِ
ذَوْدٍ صَدَقَةٌ، وَلَا فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ
“Tidak
ada zakat pada hasil tanaman yang takarannya kurang dari lima wasaq,
tidak ada zakat pada unta yang jumlahnya kurang dari lima ekor, dan
tidak ada zakat pada perak yang kurang dari lima awaq.” (HR. al-Bukhari no. 1447, 1448 dan Muslim no. 979, dari sahabat Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu)
Satu
wasaq senilai 60 sha’, satu sha’ senilai empat Mud. Maka lima wasaq
senilai 300 sha’ Nabi. Satu sha’ Nabi sama dengan 2,04 kg gandum yang
berkualitas baik (bur). Jadi nishab pada gandum seberat 612 kg. (Lihat asy-Syarhul Mumti’ 6/76 dan Majmu’ ar Rasail 18/27)
Lima
awaq adalah nishab pada perak, senilai dengan 595 gram. Sedangkan emas
nishabnya 85 gram, sebagaimana pendapat jumhur ulama. (asy-Syarhul Mumthi’ 6/103) (Masing-masing harta yang wajib di keluarkan zakatnya akan diulas pada edisi-edisi berikutnya, insyaallah)
4. Harta telah dimiliki secara tetap.
Harta
yang belum dimiliki secara tetap tidak terkenai zakat. Sebagai contoh,
hasil sewa rumah sebelum berakhirnya batas waktu penyewaan. Meskipun
uang sewa sudah berada di tangan pemilik rumah dengan terjadinya akad
sewa, namun ia belum memilkinya secara tetap. Karena bila rumah yang
disewakan itu terkena musibah atau runtuh maka akad tersebut batal dan uang sewa dikembalikan kepada penyewa.
5. Sempurnanya Haul
Haul
adalah masa satu tahun yang harus dilewati oleh nishab harta tertentu
tanpa berkurang dari nishabnya hingga akhir tahun. Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا زَكَاةَ فِيْ مَالٍ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Tidak ada kewajiban zakat pada suatu harta hingga berlalu satu tahun.” (HR. Ibnu Majah no. 1449 dan yang lainnya, hadits ini diriwayatkan dari sahabat Aisyah, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Umar, dan Anas radhiyallahu ‘anhum, hadits ini shahih dengan syawahidnya, bahkan ada satu jalur yang shahih, sehingga asy-Syaikh al-Albani rahimahullah menshahihkannya, lihat al-Irwa’ no. 787)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahberkata, “Sempurnanya haul merupakan syarat wajibnya zakat pada hewan ternak dan emas. Sebagaimana Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam
mengirim para amil zakat (petugas resmi pemungut zakat) untuk memungut
zakat pada setiap tahunnya. Kemudian para khalifah setelahnya
mengamalkan syarat ini pada hewan ternak dan emas berdasarkan
pengetahuan mereka bahwa syarat ini adalah tuntunan Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam.
Al-Imam Malik rahimahullah dalam al-Muwaththa’ meriwayatkan dari sahabat Abu Bakr ash-Shiddiq, Utsman bin Affan, dan Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhum,
bahwa mereka berkata, “Bulan ini adalah bulan zakat kalian, dan mereka
mengatakan, “Tidak ada zakat pada suatu harta hingga sempurnanya haul. (Majmu’ Fatawa 25/14)
Persyaratan
haul berlaku pada semua jenis harta yang wajib di keluarkan zakatnya
kecuali zakat hasil tanaman dan buah-buahan. Sedangkan zakat hasil
tanaman dikeluarkan pada saat panen bila telah mencapai nishab. Perhitungan
haul ini berdasarkan tahun dan bulan-bulan Hijriyah atau Qamariyah,
bukan berdasarkan tahun Masehi dan bulan-bulan selain Qamariyah. (Lihat Fatawa al-Lajnah ad-Daimah (9/200).
Aplikasi dari syarat-syarat di atas,
1.
Jika nishab dari suatu harta berkurang ditengah periode haul, maka
haulnya terputus. Harta itu tidak wajib dikeluarkan zakatnya sampai
mencapai nishab lagi dan mulai dihitung kembali haulnya dari awal. Sama
saja apakah berkurang karena dijual, diinfakkan, hilang atau sebab
lainnya.
2.
Jika suatu harta yang sudah mencapai nishab ditukar dengan jenis harta
lainnya yang juga sudah mencapai nishab, maka haulnya terputus dan ia
mengawali lagi perhitungan
haul dari harta yang baru dimilikinya. Contoh, ia memilki tujuh ekor
unta, kemudian ia jual/ditukar dengan kambing sejumlah 40 ekor atau
lebih. Maka haulnya unta terputus dan mengawali lagi perhitungan haul
dari kambing sejak dimilikinya.
Namun
jika perbuatan semacam ini karena kesengajaan untuk lari dari
menunaikan zakat, maka ketahuilah! Seseorang bisa lari dan bersembunyi
dari manusia, tapi ia tidak akan bisa bersembunyi dari Dzat Yang Maha
Mengetahui yang ghaib yaitu Allah ‘azza wa jalla.
Oleh karena itu di antara ulama ada yang menguatkan bahwa hal itu tidak
menggugurkan kewajiban zakatnya. Sebagaimana rekayasa dengan
menghalalkan sesuatu yang haram tidaklah menjadikannya halal. Rasulullah
shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَرْتَكِبُوْا مَا ارْتَكَبَ الْيَهُوْد، فَتَرْتَكِبُوْا مَحَارِمَ اللهِ بِأَدْنَى الْحِيَل
“Janganlah
kalian melakukan perkara-perkara yang dilakukan oleh kaum Yahudi, maka
kalian menghalalkan sesuatu yang diharamkan oleh Allah dengan rekayasa
sekecil apapun.” (HR. Ibnu Baththah pada juz al-Khal’i wal Ibthal al-Hiyal, sanadnya dihukumi jayid (baik) oleh Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsirnya al-Baqarah: 66, dan dibenarkan oleh al-Albani rahimahullah dalam adh-Dha’ifah 1/493)
3.
Jika harta yang dimilikinya dan telah mencapai nishabnya dijual/ditukar
dengan harta yang sejenis dan juga telah mencapai nishabnya, maka
perhitungan haulnya tidak terputus dan berlanjut perhitungan haulnya.
Contohnya,
seseorang memiliki emas dan sudah mencapai nishabnya yaitu 85 gram.
Kemudian ia menukarnya dengan emas model lain (tentunya dengan berat
yang sama), maka perhitungan haul emas yang pertama tidak terputus dan
terus berlanjut.
4.
Jika seseorang meninggal dunia meninggalkan harta dari harta-harta yang
wajib dikeluarkan zakatnya dan telah mencapai nishab namun belum
meliwati haulnya, maka perhitungan haulnya terputus dan harta tersebut
tidak terkena zakat. Namun bila melewati haul, ternyata ia meninggal
dunia belum mengeluarkan zakat dari harta tersebut, maka ahli waris yang
mengeluarkan zakatnya dari harta itu sebelum dibagikan kepada ahli
waris.
Jenis-jenis harta yang terkena zakat
Tidak
semua harta benda yang dimiliki oleh seseorang terkenai zakat, namun
jenis-jenis harta yang terkenai zakat telah ditentukan oleh syariat.
Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
mewajibkan zakat pada empat jenis harta yang merupakan harta-harta yang
paling banyak beredar dikalangan manusia dan merupakan kebutuhan yang
sangat penting, yaitu
1. Binatang ternak, seperti unta, sapi, dan kambing
2.
Biji-bijian dan buah-buahan (gandum –burr dan syi’ir-, kurma kering,
kismis, dan juga hasil tanaman pokok penduduk setempat seperti, beras
dan jagung di negeri kita)
3. Emas dan perak
4. Harta perdagangan dengan beragam jenisnya.” (Lihat Zadul Ma’ad 2/5)
Empat
jenis harta di atas disepakati oleh semua ulama akan wajibnya
dikeluarkan zakat, kecuali zakat perdagangan ada perbedaan pendapat di
antara mereka, namun pendapat jumhur (mayoritas) ulama bahwa harta
perdagangan termasuk harta yang terkenai zakat.
Maka
tidak dibenarkan oleh syariat memungut zakat dari semua jenis harta.
Menghitung semua harta yang dimiliki, rumah, tanah, kendaraan, perabot
rumah yang dipakai sehari-hari bukan untuk diperdagangkan, kemudian
semuanya dikalkulasi dan dikeluarkan zakatnya 2,5%.
Ketahuilah
wahai saudaraku, yang seperti ini bukan zakat yang disyariatkan oleh
Allah dan Rasul-Nya, dan Islam berlepas diri dari perbuatan semacam itu.
Adapun masing-masing jenis harta yang terkenai zakat ini akan diulas pada edisi-edisi berikutnya, insyaallah.
Wallahu a’lam bish shawab.
Penyusun: Al-Ustadz Arif hafidzhahullah
Comments