Penjelasan Umum tentang Jihad dan Pensyariatannya
Karena pembahasan ini akan membawa kita
kepada pembicaraan mengenai jihad dan qital, maka di sini perlu kami
jelaskan pandangan yang benar tentang jihad dan tahapantahapannya.
Pembicaraan yang menyangkut jihad
merupakan salah satu hal yang dijadikan peluang oleh musuh-musuh Islam
untuk mencampur-adukan antara kebenaran dan kebatilan dan menari-cari
kelemahan agama Islam yang agung dan hanis ini. Anda tidak perlu heran
jika melihat musuh-musuh Islam menaruh perhatian demikian besar terhadap
masalah jihad ini. Sebab jihad merupakan salah satu rukun Islam yang
paling ditakuti oleh musuh-musuh Allah. Mereka menyadari, jika semangat
jihad ini bangkit di dalam dada kaum Muslimin dan memiliki pengaruh pada
kehidupan mereka, kapan dan dimana saja berada, niscaya tidak akan ada
satu kekuatan pun yang sanggup mengalahkannya. Karena itu untuk
menghentikan peynebaran Islam pertama sekali harus dimulai dari titik
tolak ini.
Sebelumnya kami ingin menjelaskan
pengertian jihad, sasaran dan tahapan-tahapannya di dalam Islam.
Kemudian menjelaskan kesalahan-kesalahan pemahaman menyangkut jihad dan
pembagian-pembagiannya yang dibuat oleh orang secara keliru.
Arti jihad ialah mengerahkan segala
upaya untuk meninggikan kalimat Allah danmenegakkan masyarakat Islam.
Mengerahkan upaya dengan jalan qital hanya merupakan slah satu
bagiannya. Sedangkan tujuannya ialah menegakkan masyarakat Islam dan
mendirikan negara Islam yang benar.
Tahapan-tahapannya:
Pertama:
Jihad pada masa awal Islam berupa dakwah
secara damai disertai kesiapan menghadapi berbagai tribulasi dan cobaan
berat. Kemudian bersamaan dengan permulaan hijrah disyariatkan perang
defensif yaitu membalas kekuatan dengan keuatan yang serupa. Setelah itu
disyariatkan qital (perang) terhadap setiap orang yang menghalangi
penegakkan masyarakat Islam. Bagi orang-orang atheis, penembah berhala
dan musyrik, tidak ada pilihan lain kecuali harus menerima Islam, karena
tidak mungkin akan terjadi keselarasan antara mereka dan masyarakat
Islam yang sehat. Akan halnya ahli Kitab, maka dibolehkan tunduk kepada
masyarakat Islam dan tinggal bersama kaum Muslimin dengan syarat
bersedia membayar jizyah kepada negara. Jizyah ini sama dengan zakat
yang dibayar oleh kaum Muslimin.
Pada tahapan akhir inilah hukum jihad
dalam Islam ditetapkan secara final dan tuntas. Dan hal ini menjadi
kewajiban kaum Muslimin pada setiap masa manakala mereka memiliki
kekautan dan persiapan yang memadai untuk melakukannya. Menyangkut
tahapan ini Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman,
perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah
emreka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah bahwa Allah beserta
orang-orang yang bertaqwa.” (QS At Taubah: 123)
Tentang tahapan ini pula Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam menyatakan:
“Aku diperintah memerangi manusia sampai mereka mengucapkan La ilaha ilallah.
Barang siapa telah mengucapkannya, maka harta dan jiwanya terpelihara
dariku, kecuali karena haknya (hak Islam). Kemudian urusannya terserah
kepada Allah (HR Bukhari dan Muslim)
Dari sini disimpulkan bahwa pembgian
jihad di jalan Allah kepada oerang defensif dan perang ofensiv tidaklah
tepat. Sebab disyariatkannya jihad bukan karena faktor defence
(mempertahankan diri) atau offence (penyerangan9 itu sendiri. Tetapi
jihad itu disyariatkan karena kebutuhan penegakkan masyarakat Islam
kepada sistem dan prinsip-prinsip Islam. Dengan demikian, tidak perlu
lagi jihad sebagai indakan defensif atau ofensif.
Adapaun perang defensif yang
disyariatkan ialah seperti orang Muslim yang mempertahankan hartanya,
kehormatannya, tanah atau kehidupannya. Bentuk perang ini tidak ada
hubungannya dengan istilah jihad dalam fiqih Islam. Tindakkan ini dalam
fiqih Islam disebut qitalush shail (pertarungan). Masalah ini
di dalam buku-buku fiqihdi bahas secara khusus dalam satu bab
tersendiri. Tetapi oleh para penulis sekarang hal ini sering disamakan
dengan jihad yang sedang kita bahas dalam buku ini.
Itulah ringkasan pengertian jihad,
sasaran dan tahapan-tahapannya dalam syariat Islam Tentang
kesalahan-kesalahan yang sengaja dimasukkan ke dalam pengertian jihad
ini tertuang dalam dua pandangan yang secara lahiriah saling
bertentangan, tetapi sebenarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu
menghapuskan syariat jihad.
Pandangan pertama menyatakan bahwa Islam
tidak tersebar melalui pedang, tetapi nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam
dan para sahabatnya menggunakan tindakan pemaksaan. Karena itu
penebaran Islam mereka lakukan dengan paksaan dan tekanan bukan dengan
persuasi dan pemikiran.
Sebaliknya, pandangan kedua menyatakan
bahwa Islam adalah agama perdamaian dan cinta. Jihad tidak disyariatkan
kecuali untuk membalas serangan. Para penganut Islam tidak akan
berperang kecuali jika mereka dipaksa melakukannya dan dimulai oleh
orang lain.
Kendatipun dua pandangan ini saling
bertentangan, seperti kami sebutkan di atas, tetapi para perancang
ghazwul fikri menggunakan kedua pandangan tersebut untuk satu sasaran.
Berikut ini penjelasannya:
Pertama-tama mereka mengisukan bahwa
Islam adlah agama kekerasan dankebencian terhadap orang lain. Kemudian
mereka menunggu hasil isu yang dilontarkan dan reaksi penolakkan dari
kaum Muslim.
Setelah kaum Muslim memberikan reaksi
penolakan terhadap isu tersebut, muncullah orangorang yang berpura-pura
membela Islam menolak tuduhan tersebut dengan mengatakan: Sesungguhnya
Islam tidak seperti yang mereka katakan, sebagai agama pedang dan
kekerasan. Sebaliknya Islam adalah agama perdamaian dan cinta. Jihad
tidak disyariatkan kecuali untuk menolak serangan. Para penganut Islam
tidak digalakkan untuk berperang, selama masih ada jalan perdamaian.
Pembelaan ini mendapatkan sambutan
hangat dari kaum Muslim yang tidak memahami jeratan yang sedang
dipasang. Berangkat dari semangat membela Islam, akhirnya mereka
mendukung sepenuhnya “pembelaan” tersebut dengan mengemukakan dalil demi
dalil, bahwa Islam memang benar seperti yang mereka katakan: Agama
perdamaian dan kasih sayang.
Kaum Muslimin tidak akan berperang kecuali jika mereka diserang.
Orang-orang awam dari kaum Muslim ini
tidak memahami bahwa itulah hasil yang diharapkan. Kesimpulan itulah
yang menjadi sasaran utama dari kedua pihak yang melontarkan kebatilan
tersebut.
Melalui berbagai pengantar dan sarana
yang sudah dikaji, secara cermat, mereka ingin menghapuskan fikrah jihad
dari pikiran kaum Muslimin dan mematikan semangat perjuangan dari dada
mereka.
Sebagai bukti, kami sebutkan pernyataan
seorang orientalis Inggris yang sangat terkenal, Anderson, yang dikutip
oleh Dr. Wahbah Az Zuhaili dalam kitabnya Atsarul Harbi fil Fiqih Islami:
“Orang-orang Barat terutama Inggris,
takut akan munculnya pemikiran jihad di kalangan kaum Muslimin yang akan
mempersatukan mereka dalam menghadapi musuh-musuhnya. Karena itu
orang-orang barat selalu berusaha menghapuskan pemikiran jihad ini.
Maha benar Allah yang berfirman tentang orang-orang yang tidak memiliki keimanan:
“Maka apabila diturunkan suatu surat
yang jelas maksudnya dan disebutkan di dalamnya (perintah) perang, kamu
lihat orang-orang yang ada penyakit di dalam hatinya, memandang kepadamu
seperti pandangan orang pingsan, karena takut mati, dan kecelakaanlah
bagi mereka.” (QS Muhammad: 20)
Pada hari jum’at sore tnaggal 3 Juni
1960, saya (Dr. Wahbah Az Zuahili) bertemu dengan seorang orientalis
Inggris, Anderson. Saya tanyakan pendapatnya tentang masalah ini
(jihad), maka jawabnya,”Sesungguhnya jihad ini tidak wajib, berdasarkan
kepada kaidah: Hukum akan berubah mengikuti perubahan jaman.Jihad sudah
tidak sesuai dengan situasi internasional sekarnag, karena keterlibatan
kaum Muslim dengan organisasi-organisasi dan perjanjian-perjanjian
internasional. Di samping karena jihad merupakan sarana untuk memaksakan
orang masuk Islam, sedangkan suasana kebebasan dan kemajuan pemikiran
manusia tidak dapat menerima pemikiran yang dipaksakan dengan kekuatan.”
Kembali kepada masalah baiat Aqabah
kedua. Karena sesuatu yang dinginkan Allah, maka kahirnya kaum musyrik
Mekkah mengetahui berita baiat ini dan apa yang telah disepakati antara
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dan kaum Muslim di Madinah.
Barangkali, hikmahnya ialah utuk
mempersiapkan sebab-sebab jihrah Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam ke
Madinah. Akan kita ketahui bahwa berita yang didengar oleh kaum musyrik
ini sangat besar pengaruhnya terhadp kesepakatan mereka untuk membunuh
dan menghabisi Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Betapapun baiat Aqabah kedua merupakan pengantar bagi hijrah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam ke Madinah.
Comments