PUASA
·
Pengertian
Puasa
Puasa
(Shaum) menurut bahasa adalah menahan dari segala sesuatu yang membatalkan
puasa, seperti menahan tidak tidur, menahan tidak berbicara, menahan tidak
makan atau menahan diri tidak makan-makanan yang tertentu, seperti daging, ikan
dan sebagainya.
Puasa
menurut istilah agama islam adalah menahan diri dari makan dan minum dan
bercampur suami istri sehari penuh, mulai dari terbit fajar sampai terbenam
matahari dengan niat yang ikhlas taat dan mendekatkan diri kepada Allah swt.
Berikut dalil – dalilnya:
1.
“wahai
orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu sekalian untuk berpuasa,
sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu sekalian
bertaqwa.” (QS.Al-Baqarah:183)
2.
Diriwayatkan
dari Ali ra, ia berkata: “sesungguhnya nabi SAW telah bersabda: “Telah diangkat
pena (kewajiban syar’i-taklif) dari tiga golongan. Dari orang gila sehingga dia
sembuh – dri tidur sehingga ia bangun – dan dari anak-anak sampai ia bermimpi
(dewasa).” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi)
·
Syarat Wajib
Puasa
-
Baligh
Orang yang belum
baligh (+15 tahun) belum diwajibkan berpuasa karena belum termasuk mukallaf
sebagaimana halnya shalat, ibadah puasa pun baligh merupakan syarat.
-
Berakal
Puasa itu
diwajibkan atas orang-orang yang berakal dan tidak wajib atas orang gila,
termasuk orang yang sedang koma (tidak sadarkan diri)
-
Mampu kuat
berpuasa
Orang yang sudah
tua renta, atau orang yang sakit, tidak diwajibkan puasa.
·
Syarat Sah
Puasa
-
Islam
Salah satu
syarat sah puasa adalah orang islam (muslim)
-
Mumayyiz (dapat
membedakan yang baik dan tidak baik)
Biasanya
seseorang disebut Mumayyiz apabila dia sudah akil baligh (kurang lebih 15
tahun), tidak bodoh dan gila.
-
Suci dari
Haid dan Nifas
Wanita yang
sedang datang bulan dan sedang nifas (masih mengeluarkan darah sesudah
melahirkan) tidak boleh berpuasa atau haram dan wajib mengqadha sebanyak hari
dia tidak berpuasa.
·
Rukun Puasa
1. Niat
Niat adalah
rukun dari ibadah puasa dan tidak sah puasa tanpa niat.
2. Menahan dari segala hal yang membatalkan puasa
mulai dari terbit fajar sampai terbenam nya matahari.
Hal-hal yang
membukakan puasa adalah makan, minum, dan bercampur dengan isteri pada siang
hari.
·
Hal yang
membatalkan puasa
1. Makan dan minum
Puasa menjadi
batal, jika makan dan minum di siang hari.
2. Muntah yang disengaja
Orang yang ingin
muntah, dia masukkan sesuatu ke dalam mulutnya atau jarinya ke pangkal
kerongkongannya atau cara lain yang mengakibatkan dia muntah dan puasanya
menjadi batal.
3. Keluar darah Haid dan Nifas
Wanita yang
datang bulan atau keluar darah sesudah melahirkan (nifas) tidak dibolehkan
berpuasa, atau selagi menjalankan puasa kemudian keluar haid, batalah puasanya.
4. Gangguan jiwa (Gila)
Jika penyakit gila itu datang pada siang hari, batalah puasa orang itu, mengenal hal ii telah disinggung pada bagia III, apakah puasanya diqadha atau tidak.
Jika penyakit gila itu datang pada siang hari, batalah puasa orang itu, mengenal hal ii telah disinggung pada bagia III, apakah puasanya diqadha atau tidak.
5. Keluarnya
Mani dengan sengaja
Orang yang nafsunya bergejolak,
maninya bisa saja keluar bila bersentuaha dengan lawan jenisnya dan hal ini
dilakukannya dengan sengaja, dengan menyenggolkan lawan jenisnya dan hal ini
dilakukannya dengan sengaja, dengan menyenggolkan atau merabanya dengan
cara-cara lainya. Bila maniya keluar, puasanya menjadi batal.
·
Macam-macam
puasa
1. Puasa Fardhu
Puasa Fardhu
terdiri dari beberapa macam, yaitu:
-
Puasa Ramadhan
Mengenai puasa Ramadhan sudah banyak dibahas sebelum ini,
baik mengenai rukun, syarat wajib dan syarat sah puasa, yang membatalkan dan
sunnah puasa, dan lain-lain (lihat uraian sebelem bab V ini)
-
Puasa kafarat (Pembunuhan yang
tersalah)
Orang yang membunuh karen tersalah
(tidak sengaja), wajib membayar diyat, dan berpuasa dua bulan secara
berturut-turut.
-
Puasa Kafarat Zhihar
Zhihar maksudnya ialah seorang
laki-laki meyeupakan isterinya, dengan ibunya, sehingga haramnya atas “seperti
kata suami kepada isterinya: “Engkau tampak olehku seperti punggung ibuku”.
Kafarat Zhihar ada tiga tingkatan:
1.
Memerdekakan budak (tidak ada lagi)
2.
Puasa dua bulan berturut-turut
3.
Memberi makan 60 orang miskin,
masing-masing mereka ¾ liter, bila benar-benar tidak mampu
menjalankan puasa.
-
Puasa Kafarat bercampur dengan istri
Pada uraian terdahlu sudah dijelaskan
kafarat yang dikenakan kepada orang yang bercamput dengan istrinya pada siang
hari pada bulan Ramadhan.
-
Puasa Kafarat Sumpah
Ada orang bersumpah menggunakan nama
Allah untuk menguatkan tidaknnya atau sikapnya, bila itu dilanggarnya, maka dia
harus membyr kifarat (denda pengampuanan kesalahan).
-
Puasa Nazar
Nazar adalah janji mengenai kebaikan
yang asalnya tidak wajib menurut syara tetapi sesudah dianazarkan menjadi
wajib.
-
Puasa Qadha Ramadhan
Orang yag tidak puasa pada bulan
Ramadhan karena ada udzur (halangan), wajib mengqadhanya pada hari yang lain,
sebanyak hari yang tertinggal.
-
Puasa Dam (Denda Haji Tamathu’ dan
Qiran)
Apabila orang melakukan haji tamathu
atau qiran, dia wajib menyembelih se-ekor kambing sebagai dam, jika tidak
mampu, dia wajib berpuasa sepuluh hari.
-
Puasa Dam (mencukur rambut)
Orang yang mencukur rambutnya atau
menghilangkan tiga helai rambut atau lebih, wajib membayar dam, dan boleh
memilih salah satu di antara tiga yaitu:
1.
Menyembelih se-ekor kambing.
2.
Bersedekah 9,3 liter beras kepada enam
orang miskin.
3.
Berpuasa selama tiga hari, puasa itu
tidak mesti dilakukan berturut-turut.
-
Puasa Dam (berburu)
Membunuh binatang buruan ketika ihram
haji, wajib membayar dam. Damnya sebanding dengan binatang jinak (peliharaan),
kalau tidak ada bintangnya, diperkirakan harganya, kemudian dibelikan makanan
dan disedekahkan kepada fakir miskin ditanah haram.
-
Puasa Nazar Mutlak
Puasa nazar mutlak maksudnya, nazar
yang di ucapkan secara umum, tidak terikat kepada waktu tertentu.
-
Puasa Sumpah Mutlak
Puasa sumpah mutlak maksudnya,
bersumpah yang di ucapkan secara umum.
2.
Puasa Sunnah
“Hamba-Ku
senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku
mencintainya. Jika aku mencintainya, maka Aku akan memberinya petunjuk pada
pendengaran yang ia guanakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada
penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya
yang ia gunakan untuk memegang, memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk
berjalan. Jika ia memohon sesuatu pada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia
memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya.” (HR. Bukhari no.
2506).
-
Puasa Enam hari bulan Syawal
Puasa enam hari bulan syawal,
hukumnya sunnah. (Hanafi, Syafi’i, Ahmad bin Hambali, Maliki). Menurut imam
Malik makruh berpuasa karena dikhawatirkan ada orang yang menganggapnya wajib.
-
Puasa Hari ‘Arafah (tanggal 9
Dzulhijah)
Orang yang tidak melaksanakan
haji, disunnahkan pusa pada hari ‘Arafah. Sebagaimana sabda Rasulullah; “Puasa
hari ‘Arafah itu menghapuskan dosa dua tahun, satu tahun yang telah lalu dan
satu tahun yang akan datang”. (HR. Muslim)
-
Puasa Hari Asyura (tanggal 10 Muharam)
Sebagaimana dianjurkan dalam
hadits Rasulullah, yaitu; “Puasa hari Asyura dapat menghapuskan dosa satu tahun
yang lalu”. (HR. Muslim)
-
Puasa Bulan Sya’ban
Pada bulan sya’ban disunnahkan
puasa sebulan penuh atau berpuasa seanyak mungkin walaupun tidak satu bulan.
-
Puasa senin dan kamis
Sebagaimana dalam hadits “dari
Aisyah berkata: Rasulullah SAW bersabda: memilih (mencari mana yang lebih
patut) waktu puasa hari senin dan kamis”. (HR. Turmudzi dan Ahmad)
-
Puasa Tengah Bulan
Disunnahkan puasa pada
tiap-tiap bulan pada tanggal 13, 14 dan 15 bulan Qamariyah. Didalam masyarakat
kita dikenal dengan puasa hari putih (bulan purnama)
Sebagaimana sabda Rasulullah
SAW; “Hai Abu Dzarr, apabila anda hendak puasa hanya tiga hari dalam satu
bulan, hendaklah anda puasa pada tanggal 13, 14 dan 15”. (HR. Ahmad dan Nasa’i)
-
Puasa Sehari dan Berbuka Sehari
Puasa yang afdhal dan
disenangi oleh Allah adalah berpuasa sehari dan berbuka sehari, sebagaimana
dilakukan oleh para nabi Daud As.
3.
Puasa Makruh
Puasa makruh adalah puasa yang
makruh yang melaksanakaya dan ada beberapa macam yaitu:
-
Puasa Sepanjang Masa
Puasa sepanjang masa maksudnya
adalah puasa yang terus-menerus dilakukan, setiap hari, kecuali pada hari-hari
yang tidak diperbolehkan berpuasa, seperti pada hari raya Fitri dan Adha, serta
pada hari tasyrik (11, 12, 13 bulan dzulhijjah)
-
Mengkhususkan Puasa Bulan Rajab
Imam Ahmad memandang bahwa
menkhususkan puasa pada bulan Rajab, termasuk makruh, sekiranya ingin juga
berpusa pada bulan itu, berpuasalah sehari dan berbuka sehari, jangan sampai
disamakan dengan Ramadhan.
-
Puasa pada hari Jum’at
Berpuasa pada hari jum’at
secara khusus makhruh hukumnya.
-
Puasa pada hari Sabtu
Berpuasa pada hari Sabtu
secara khusus di makruhkan hukumnya.
4.
Puasa Haram (terlarang)
-
Puasa Pada hari Raya Idul Fitri / Adha
“Dari Abu Hurairah, katanya:
sesungguhnya Rasulullah SAW melarang puasa dua hari, yaitu: hari raya Fitri dan
Adha”. (HR.Muttafaq alaih)
-
Puasa Pada hari Tasyrik
Hari Tasyrik berhubungan dengan hari
raya Idul Adha, sebagai penyepurna hari raya itu dan sama-sama bertakbir
sesudah selesai sholat lima waktu dan menyembeli hewan qurban.
-
Puasa Bi’ah
Diantara puasa yang diharamkan adalah
yang tidak menurut ketentuan syariat Islam umpamanya:
a.
Mengkhususkan puasa pada tanggal 12
Rabiul Awal
b.
Mengkhususkan puasa 27 Rajab
c.
Mengkhususkan puasa nisfu
(pertengahan) Sya’ban
d.
Puasa sunnah yang merugikan orang lain
e.
Puasa istri tanpa izin suami
f.
Puasa sunnah yang merugikan
kemaslahatan umum.
·
Sunnah Puasa
1.
Menyegerakan berbuka
2.
Berbuka dengan kurma, sesuatu yang
manis atau dengan air
3.
Berdo’a
4.
Makan sahur
5.
Menta’khirkan makan sahur
6.
Memeri makan untuk orang yang berbuka
puasa
7.
Memperbanyak sedekah
8.
Memperbanyak membaca Al-Qur’an
9.
Bersih (Suci dari perbuatan tercela)
10.
Memperbanyak Dzikir dan Do’a
11.
Melakukan Shalat terawih
Comments