“HAJI”
A.
Definisi
Haji (al-hajju)
dalam bahasa arab berarti Al-qosdu yaitu menyengaja atau menuju,
mengunjungi atau mendatangi (1) dalam istilah syara’ menyengaja
mengunjungi ka’bah untuk melakukan ibadah tertentu (2) menyengaja pergi
ke kota mekkah untuk menunaikan ibadah thowaf, sa’i, wukuf di arofah dan
melakukan berbagai macam ibadah dalam rangka memenuhi perintah Allah dan
mengharap ridhonya (3).
B.
Landasan Hukum
Hukum melaksanan
haji adalah wajib bagi yang sudah mampu sekali seumur hidupnya. Seperti yang
dijelaskan dalam Al-qur’an surat Al-Imran ayat 97:
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata,
(di antaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi
amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu
(bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa
mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak
memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Hadist
Rasulullah :
اخبرني عن اللا سلام فقال رسول الله ص. م. الا سلام تشهد ان لااله الا
الله وان محمدا رسول الله و تقيم الصلاة و توْتي الزكاة و تصوم رمضان و تحج الييت
ان استطعت اليه سبيلا (ر وا ه مسلم)
“Ceritakan kepadaku tentang islam, maka Rasulullah S.A.W berkata,
islam adalah bersaksi bahwasanya tidak ada tuhan selain Allah dan nabi muhammad
adalah Rasulullah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, puasa di bulan romadhan
dan haji ke baitullah apabila kamu mampu pergi kesana. (H.R Muslim)”
Dan hadist lain mengatakan:
عن ابي هريرة رضي الله عنه قال خطبنا رسول الله ص.م. فقال ان الله هتب
عليكم اهج فحجوا فقال رجل اكل عام يا رسول الله فسكت حتي قالها ثلاثا ثم قال: لو
قلت نعم لوجبت ولما استطعتم (متفق عليه )
“Dari
Abu Hurairoh R.A Rasulullah S.A.W bersabda ketika berkhutbah, sesungguhnya
Allah telah mewajibkan kepada kamu sekalian berhaji, maka berhajilah,salah
seorang sahabat berkata apakah setiap tahun
ya Rasulullah ?Rasulullah terdiam sehingga orang itu bertanya lagi
sampai 3 kali, rosul menjawab kalau saja saya katakan ya, niscaya wajiblah
setiap tahun tentunya kamu tidak akan sanggup. (H.R Muslim)(4)
Dari ayat dan hadist di atas bahwa hukum melaksanakan haji adalah
wajib bagi setiap orang yang mampu satu kali seumur hidupnya.
C.
Syarat- syarat wajib haji
Yang dimaksud
dengan syarat wajib haji adalah syarat diwajibkannya seseorang melaksanakan
haji. Apabila terpenuhi syarat itu dan tidak berkewajiban melaksanakannya
manakala syarat itu tidak ada, diantaranya :
1.
Islam
Tidak
diwajibkan mengerjakan haji kepada orang yang bukan muslim.
2.
Baligh
Baligh
menjadi syarat bagi seseorang untuk dipikulkan beban hukum atau taklif. Anak
kecil tidak dibebankan. Sebagaimana hadist Rasulullah S.A.W bersabda :
رفع القلم عن النائم حتي يستيقظ وعن الصبي حتي يحتلم وعن المجنون حتي
يعقيل
“Diangkat
dosa dari 3 hal (tidak diberikan beban hukum ), yaitu orang yang tidur sampai
dia bangun, anak-anak sampai dewasa dan orang gila sampai dia sembuh. (H.R Abu
daud)”
3.
Berakal
Kedudukan
akal dalam taklif tidak berbeda dengan
baligh. Taklif tidak diberikan kepada orang yang tidak berakal.
4.
Merdeka
Para
ahli fiqh sepakat bahwa orang yang wajib haji adalah orang merdeka. Hamba
sahaya tidak diwajibkan karena ibadah haji berkaitan dengan ibadah badaniyah
dan ma’aliyah dan mesti dilakukan secara langsung orang yang bersangkutan. Maka
akan menyita waktu yang lama dan memerlukan biaya yang tidak sedikit. Hal ini
akan mengakibatkan hak-hak tuannya tersita dan terabaikan. (5)
5.
Istitha’ah
Yang
dimaksud dengan istitha’ah adalah sehat jasmani dan rohani, mempunyai bekal
baik untuk dirumah, diperjalanan dan biaya hidup selama beribadah serta keadaan
memungkinkan, artinya aman perjalanannya tidak ada gangguan.(6)
D.
Rukun Haji
Yang dimaksud
dengan rukun adalah apabila salah satu rukun tidak dikerjakan atau tertinggal
maka hajinya tidak sah.
1.
Melakukan ihram dan berniat
Melakukan
ihram dan berniat memulai ibadah haji atau umroh disebut ihram karena dengan
niat berihram beberapa hal yang tadinya boleh menjadi haram ihram termasuk
salah satu rukun haji. Apabila tidak dilakukan maka tidak sah hajinya.
Diwajibkan ihram dimulai dari miqot makani misalnya bagi orang madinah
dzukhulaifah, penduduk syam miqotnya zuhfah, penduduk nejed dan orang melalui
kota itu qornul manazil, yulamlam bagi penduduk yaman dan orang yang
melintasinya. Sedang bagi penduduk mekkah dan kota-kota disekitarnya miqotnya
adalah dari rumahnya. Untuk miqot zamani bahwa ihram dan niat dilakukan pada
waktu yang telah dilakukan.
“Musim
haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barang siapa yang menetapkan niatnya
dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats berbuat fasik
dan berbantah-bantahan di dalam masa masa mengerjakan haji dan apa yang kamu
kerjakan berupa kebkan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan
sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa dan bertakwalah kepadaku hai
orang-orang yang berakal (Q.S Al-baqarah :197)
2.
Thawaf
Thawaf
termasuk salah satu rukun haji. Seperti dalam ayat :29 surat Al-hajj:
“Kemudian,hendaklah
mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka
menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf
sekeliling rumah yang tuan itu (baitullah).
Thawaf artinya berkeliling atau
berputar mengitari ka’bah sampai 7 kali. Ada 4 macam thawaf.
a)
Thawaf Ifadhoh yaitu thawaf
sebagai salah salah satu rukun haji.
b)
Thawaf qudum yaitu thawaf penghormatan terhadap ka’bah bagi orang
yang baru datang ke baitullah, seperti shalat tahiyyatul masjid bagi orang yang
datang ke mesjid. Jumhur ulama memandang bahwa thawaf qudum hukumnya wajib.
c)
Thawaf wada’ yaitu thawaf yang dilakukan ketika hendak meninggalkan
kota mekkah, thawaf ini pun bukan merupakan thawaf rukun, melainkan hanya
sunnah saja menurut sebagian para ulama dan wajib menurut sebagian yang lain.(7)
d)
Thawaf sunnah yaitu dilakukan kapan saja setiap kali masuk masjid
al-haram, karena thawaf merupakan tahiyat mesjid al-haram seperti tahiyat
al-masjid.
3.
Syarat-syarat thawaf
a)
Suci dari hadas besar dan hadas kecil, dan suci dari najis
عن ابن عباس رضي
الله عنه ان النبي ص.م. قال : الطواف صلاة
Thawaf itu adalah shalat
b)
Menutup aurat.
c)
Dilakukan dengan berkeliling di ka’bah 7 kali putaran.
d)
Dilakukan dengan memulai dari hajar aswad dan berakhir di hajar
aswad .
e)
Hendaklah ka’bah itu berada disebelah kiri orang yang thawaf.
f)
Thawaf itu mengitari baitullah diluar bukan didalam baitullah maka
tidak sah thawaf didalamnya.
4.
Sa’i antara shafa dan marwah
Salah
satu rukun haji adalah sa’i antara shafa dan marwah. Menurut sebagian ulama
hanafiah bukan termasuk haji akan tetapi masuk wajib haji yang apabila tidak
dikerjakan tidak membatalkan haji, akan tetapi wajib membayar dam. Ulama
syafi’iyah memasukkannya kepada rukun yang apabila tidak dikerjakan maka
hajinya tidak sah. (8)
Yang
dimakud dengan sa’i adalah berjalan yang dimulai dari bukit shafa ke bukit
marwah dengan ketentuan dari shafa ke marwah dihitung 1 kali dari marwah ke
shafa dihitung satu kali juga, sebanyak 7 kali.
5.
Wuquf di arafah
Sepakat
para ulama bahwa wuquf di arafah termasuk rukun haji. Apabila ditinggalkan atau
tidak dilakukan maka hajinya tidak sah harus mengulang pada tahun yang akan
datang.
Sebagaimana
hadist Rasulullah S.A.W
الحج
عرفة
Haji itu adalah arafah
Yang dimaksud dengan wuquf adalah
kehadiran seseorang jamaah haji dipadang arafah dibagian mana saja asalkan
ditanah arafah dalam keadaan apapun seperti tertidur, terjaga, duduk,
berbaring, berkendaraan, atau berhaji.(9)
Wuquf dimulai sejak matahari
tergelincir pada hari arafah tanggal 9 dzulhijjah sampai fajar hari tanggal 10
dzulhijjah. Barang siapa yang wuquf disiang hari tanggal 9 dzulhijjah, maka dia
wajib berwuquf sampai waktu gurub.(10)
6.
Bercukur atau bergunting rambut
Sebagian
para ulama bercukur rambut adalah termasuk kepada wajib haji, akan tetapi ulama
syafi’iyah menetapkan bahwa bercukur atau bergunting rambut masuk kepada rukun
haji.
Yang
dimaksud dengan bercukur rambut atau menggunting rambut adalah menghilangkan
rambut di kepala dengan cara apapun mungkin dicabut, dipotong/digunting atau
dicukur habis (bagi laki-laki).
7.
Tartib
Artinya
mendahulukan apa yang harus dikerjakan dahulu berurutan sesuai petunjuk syara’.
E.
Wajib Haji
Yang dimaksud
wajib haji adalah pekerjaan itu wajib dilakukan, akan tetapi ketika ketinggalan
atau tidak dikerjakan tidak menjadi batal hajinya, hanya saja diwajibkan
menebusnya dengan dam. Diantaranya adalah :
1.
Melakukan ihram dari miqat makani
Sebagaimana
telah dijelaskan di atas bahwa ihram dari miqat yang telah ditentukan adalah
wajib. Manakala tidak melaksanakannya, maka harus diganti dengan membayar dam.
(lihat miqat-miqat dari setiap negeri dan kota lain selain mekkah)
2.
Melontar jumrah
Melontar
jumrah dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah untuk jumrah aqabah / kubra saja,
dimulai dari pagi hari sampai selesai. Untuk hari-hari tasyrik tanggal 11,12,
dan 13 (bagi yang nafar tsani) melontar jumrah dilakukan setelah zawal, dimulai
dari jumrah ula, kemudian wusta, seterusnya jumrah aqabah / kubra. Demikian
juga bagi jamaah haji yang nafar awal (pulang dari mina tanggal 12 Dzulhijjah).
3.
Bermalam diMina.
Bermalam
di kota Mina adalah termasuk wajib haji pada tanggal 11,12,dan 13, bagi yang
melakukan nafar awal. Bagi jemaah haji yang tidak bermalam di Mina pada
malam-malam tersebut diwajibkan membayar dam.
4.
Bermalam di Muzdalifah.
Sebagian
ulama berpendapat bahwa mabit di muzdalifah hukumnya sunnah bukan termasuk
wajib, Imam Syafi’i mengatakan bahwa bermalam di muzdalifah adalah wajib. Yang
dimaksud dengan mabit di Muzdalifah adalah berhenti walaupun hanya sebentar.
Dan bisa terpenuhi kewajiban itu dengan kehadiran dan istirahat di Muzdalifah
bahkan cukup melewati saja.(11) Hal ini dilakukan pada malam nahar
tanggal 10 Dzulhijjah.
5.
Thawaf Wada’
Yaitu
thawaf bagi jama’ah haji yang akan meninggalkan kota mekkah untuk kembali ke
negeri asalnya. Hukumnya wajib menurut ulama madzhab Maliki dan sunnah menurut
madzhab lain. (12)
6.
Menghindari segala apa yang terlarang ketika berihram,
Tidak
melakukan larangan-larangan pada waktu berihram adalah wajib. Apabila melakukan
larangan tersebut maka harus membayarnya dengan dam atau kafarat.
F.
Hal-hal yang terlarang ketika berihram
1.
Berjima’ dan yang mengarah kepadanya seperti berciuman, bercumbu
rayu dengan istri.
2.
Melakukan keburukan yang mengarah kepada kemaksiatan.
3.
Bertengkar dengan sesama. Seperti dijelaskan dalam (surat Al
Baqarah: 197)
“(musim)
haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya
dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats berbuat fasik
dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu
kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah dan
sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai
orang-orang yang berakal.”
4.
Memakai pakaian yang berjahit bagi laki-laki.
5.
Melakukan akad nikah atau menikahkan.
6.
Menggunting rambut atau mencukur dan memotong kuku.
7.
Memakai wangi-wangian baik di badan maupun pakaian.
8.
Mengenakan pakaian yang dicelup sehingga tercium bau celupannya.
9.
Berburu dan makan makanan hasil buruan.
Bagi jama’ah haji yang melanggar larangan-larangan ini dikenakan
dan satu kambing atau memberi makan 6 orang miskin atau puasa 3 hari.
فمن كان منكم مريضا او به اذي
من راسه ففدية من صيام اوصدقة او نسك
“Jika ada diantaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya
(lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu:berpuasa atau
bersedekah atau berkorban.”
Kecuali larangan berjima’ dengan istrinya, maka membatalkan hajinya
dan diwajibkan membayar dam seekor sapi serta mengqadha hajinya pada tahun yang
akan datang.(13)
G.
Macam-macam cara mengerjakan haji
Cara
melaksanakan haji terbagi kepada 3 cara yaitu, ifrad, tamattu’, qiran. Hal ini
didasarkan kepada hadist Rasulullah S.A.W :
Lakukan tahalul
عن عائشة انها قالت خرجنا مع رسول الله ص.م. حجة الوداع فمنا من اهل
بعمرة ومنا من اهل بحج وعمرة ومنامن اهل بالحج واهل رسول الله ص.م. باالحج فاما من
اهل بالعمرة فحل بقدومه واما من اهل بحج و
جمع بين الحج والعمرة فلم يحل حتيكان يوم النحر
“Dari Aisyah bahwasanya
dia berkata, kami berangkat untuk haji bersama Rasulullah S.A.W dalam haji
wada’ diantara kami yang melakukan ihram untuk umrah, ada pula yang melakukan
untuk haji dan umrah, dan ada yang melakukan untuk haji saja, sedang rasul
berihram untuk haji. Orang yang melakukan ihram untuk umrah tahalul ketika tiba
di Baitullah, sedang orang yang ihramuntuk haji atau ihram untuk haji dan
umrah, tidak melakukan tahalul sampai hari nahar. (H.R. Ahmad Bukhari dan
Muslim).”
Dalam hadist di atas dijelaskan tiga macam cara dan bentuk
pelaksanaan haji:
1.
Haji Ifrad
Yaitu
melaksanakan haji sendiri-sendiri, atau satu persatu. Sedangkan definisi secara
istilah adalah : mendahulukan haji dari pada umrah.
Apabila
seseorang ingin melaksanakan haji dengan cara ifrad maka dia berniat ihram
untuk haji (Lebaik Allahumma Hajjan) dari mulai datang ke mekkah dengan
berihram haji sampai akhir pekerjaan haji. Artinya dia tidak melakukan tahalul
(tetap dalam berihram) sampai tanggal 10 Dzulhijjah. Jika telah selesai haji
barulah dia melakukan umrah dari miqat yang terdekat.
2.
Haji Tamattu’
Kata
tamattu’ berasal dari bahasa arab yang artinya bersenang-bersenang. Dalam
konteks ibadah haji tamattu’ adalah :mendahulukan dan menyelesaikan umrah
dahulu kemudian melaksanakn haji. Artinya setiap jamaa’ah haji yang akan
melaksanakan haji secara tamattu’ ketika datang ke mekkah yang dilakukan
pertama kali ihram dari miqat dengan melaksanakan umrah (Lebaik Allahumma
Umratan) kemudian menyelesaikan umrah yaitu thawaf, sa’i setelah selesai
kemudian tahalul (cukur) berarti dia selesai dari ibadah umrah. Kemudian dia
menanti tanggal/ datang waktunya ihram untuk haji yaitu tanggal 8 atau 9 menuju
ke Arafah, (disunatkan tanggal 8 menuju ke Mina dan pagi hari tanggal 9 menuju
ke Arafah ) untuk melakukan wukuf sampai selesai, kemudian malam tanggal 10
menuju ke Muzdalifah dan ke Mina untuk menyelesaikan kewajiban lain pada
hari-hari tasyrik. Apabila telah selesai haji, maka selesailah pekerjaannya.
Namun pada haji tamattu’ ini diwajibkan membayar dam (menyembelih kambing) atau
dibayar dengan puasa 3 hari Mekkah dan 7 hari di negerinya.
Seperti
yang digambarkan dalam ayat 196 surat al Baqarah:
فادا امنتم فمن
تمتع بالعمرة الي الحج فما استيسر من الهدي فمن لم يجد فصيام ثلاثة ايامفي الحج و
سبعة اذا رجعتم تلك عشرة كاملة ذلك لمن لم يكن اهله حاضري المسجد الحرام واتطوا
الله واعلموا ان الله شديد العقاب
“Apabila kamu telah (merasa) aman,
Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan
haji),(wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat tetapi jika ia tidak
menemukan (binatang korban atau tidak mampu), Maka wajib berpuasa tiga hari
(lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.
Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya
tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota
Mekah). Dan bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras
siksaan-Nya.
3.
Haji Qiran
Qiran
artinya menyertakan dan menggabungkan. Istilah qiran dalam ibadah haji adalah
ibadah haji dan umrah yang niatnya digabungkan ketika ihram (Lebaik Allahumma
Hajjan wa Umratan) Aku datang memenuhi panggilanmu dengan niat haji dan
umrah. Sejak ihram dari miqat tetap berpakaian ihram sampai seluruh kewajiban
haji dan umrah selesai sampai tahallul dengan menvcukur atau memotong rambut
setelah jumrah aqobah seperti peaksanaan haji yang lain. Bagi jamaah haji yang
melaksanakan dengan qiran diwajibkan menyembelih dam. (14)
H.
Yang Membatalkan Haji
Pada
perinsipnya yang membatalkan haji adalah apabila satu rukun atau lebih
ditinggalkan. Seperti tidak menggunakan kain ihram atau tidak wuquf dipadang
arafah, maka hajinya tidak sah. Dan diwajibkan tahallul dan mengqodonya pada
tahun yang akan datang. Demikian juga perbuatan yang mengakibatkan rusaknya
ibadah haji, seperti melakukan jima’ pada waktu berihram, maka hajinya batal
dan diwajibkan tahallul dan membayar dam serta mengqodonya pada tahunn yang
akan datang.
1.
Hikmah Ibadah Haji
Ketika
membaca buku-buku yang menjelaskan tentang haji dan tata cara pelaksanaannya,
banyak hal yang terkandung atau hikmah dari ibadah haji diantaranya :
a)
Menghapus dosa-dosa dan mensucikan jiwa orang yang melaksanakannya.
Seperti dijelaskan dalam hadits rasulullah SAW :
عن ابي هريرة
رضي الله عنه قال : قال رسول الله ص.م. من حج فلم يرفث ولم يفسق رجع كيوم ولدته
امه (رواه البخاري و مسلم)
Dari Abu
Hurairah r.a. sesungguhnya nabi SAW bersabda : siapa saja yang melakukan haji
dan tidak melakukan rafats dan tidak berbuat fasik, ia kembali sebagaimana
ketika ia dilahirkan oleh ibunya. (HR. Bukhori dan Muslim).
b)
Pelaksaan haji mampu mendorong dan
memperkuat keyakinan atass keesaan Allah serta penolakan atas segala
bentuk kemusyrikan dengan mengingat sejarah haji apa yang dilakukan nabi
Ibrahim a.s.
c)
Dengan melalui ibadah haji, wajib berihram dari miqat dan sebuah
rukun haji yaitu wuquf di Arafah dengan pakaian yang sama dua helai kain yang
seba putih, tidak dibedakan satu dengan yang lainnya, antara pejabat dan rakyat
biasa, berkulit putih dan hitam menandakan bahwa dalam islam adanya persamaan.
Sebagaimana dalam surat Al Hujurat : 13
يايها الناس انا
خلقناكم من ذكر وانثى وجعلناكم شعوبا وقبائل لتعارفوا ان اكرمكم عند الله اتقاكم
ان الله عليم خبي
Hai manisia,
seungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan dan
mejadikan kamu bebangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal
mengenal. Sesungguhnya orang yang paling muia dintara kamu disisi Allah ialah
orang yag paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi
maha mengenal.
Demikian juga
khutbah Rasulullah SAW dalam haji wada’ berkata :
ايها الناس كلكم
لادم . وادم من تراب لا فرق بين العربي والعجمي ولا فرق بين الاسود والابيض الا بالتقوى
Wahai manusia
asal kamu sekalian adalah sana dari adam. Adam diciptakan dari tanah tidak ada
perbedaan antara orang arab dengan orang ajam (selain arab) tidak ada perbedaan
antara orang berkulit putih dengan orang yang berkulit hitam, kecuali dengan
takwa.
d)
Dengan ibadah haji bisa dijadikan forum ukhuwah islamiyah, karena
berkumpul dan bertemu umat islam sedunia disatu tempat yaitu mekkah Al
Mukarramah khusunya di Arafah..
Comments