“HAJI”


A.    Definisi
Haji (al-hajju) dalam bahasa arab berarti Al-qosdu yaitu menyengaja atau menuju, mengunjungi atau mendatangi (1) dalam istilah syara’ menyengaja mengunjungi ka’bah untuk melakukan ibadah tertentu (2) menyengaja pergi ke kota mekkah untuk menunaikan ibadah thowaf, sa’i, wukuf di arofah dan melakukan berbagai macam ibadah dalam rangka memenuhi perintah Allah dan mengharap ridhonya (3).

B.     Landasan Hukum
Hukum melaksanan haji adalah wajib bagi yang sudah mampu sekali seumur hidupnya. Seperti yang dijelaskan dalam Al-qur’an surat Al-Imran ayat 97:

“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Hadist Rasulullah :
اخبرني عن اللا سلام فقال رسول الله ص. م. الا سلام تشهد ان لااله الا الله وان محمدا رسول الله و تقيم الصلاة و توْتي الزكاة و تصوم رمضان و تحج الييت ان استطعت اليه سبيلا (ر وا ه مسلم)                                                       
“Ceritakan kepadaku tentang islam, maka Rasulullah S.A.W berkata, islam adalah bersaksi bahwasanya tidak ada tuhan selain Allah dan nabi muhammad adalah Rasulullah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, puasa di bulan romadhan dan haji ke baitullah apabila kamu mampu pergi kesana. (H.R Muslim)”
Dan hadist lain mengatakan:                                                  
عن ابي هريرة رضي الله عنه قال خطبنا رسول الله ص.م. فقال ان الله هتب عليكم اهج فحجوا فقال رجل اكل عام يا رسول الله فسكت حتي قالها ثلاثا ثم قال: لو قلت نعم لوجبت ولما استطعتم (متفق عليه )                                           
“Dari Abu Hurairoh R.A Rasulullah S.A.W bersabda ketika berkhutbah, sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada kamu sekalian berhaji, maka berhajilah,salah seorang sahabat berkata apakah setiap tahun  ya Rasulullah ?Rasulullah terdiam sehingga orang itu bertanya lagi sampai 3 kali, rosul menjawab kalau saja saya katakan ya, niscaya wajiblah setiap tahun tentunya kamu tidak akan sanggup. (H.R Muslim)(4)
Dari ayat dan hadist di atas bahwa hukum melaksanakan haji adalah wajib bagi setiap orang yang mampu satu kali seumur hidupnya.
C.     Syarat- syarat wajib haji
Yang dimaksud dengan syarat wajib haji adalah syarat diwajibkannya seseorang melaksanakan haji. Apabila terpenuhi syarat itu dan tidak berkewajiban melaksanakannya manakala syarat itu tidak ada, diantaranya :
1.      Islam
Tidak diwajibkan mengerjakan haji kepada orang yang bukan muslim.

2.      Baligh
Baligh menjadi syarat bagi seseorang untuk dipikulkan beban hukum atau taklif. Anak kecil tidak dibebankan. Sebagaimana hadist Rasulullah S.A.W bersabda :
                                                                                               
رفع القلم عن النائم حتي يستيقظ وعن الصبي حتي يحتلم وعن المجنون حتي يعقيل                                   
“Diangkat dosa dari 3 hal (tidak diberikan beban hukum ), yaitu orang yang tidur sampai dia bangun, anak-anak sampai dewasa dan orang gila sampai dia sembuh. (H.R Abu daud)”
3.      Berakal
Kedudukan akal  dalam taklif tidak berbeda dengan baligh. Taklif tidak diberikan kepada orang yang tidak berakal.

4.      Merdeka
Para ahli fiqh sepakat bahwa orang yang wajib haji adalah orang merdeka. Hamba sahaya tidak diwajibkan karena ibadah haji berkaitan dengan ibadah badaniyah dan ma’aliyah dan mesti dilakukan secara langsung orang yang bersangkutan. Maka akan menyita waktu yang lama dan memerlukan biaya yang tidak sedikit. Hal ini akan mengakibatkan hak-hak tuannya tersita dan terabaikan. (5)

5.      Istitha’ah
Yang dimaksud dengan istitha’ah adalah sehat jasmani dan rohani, mempunyai bekal baik untuk dirumah, diperjalanan dan biaya hidup selama beribadah serta keadaan memungkinkan, artinya aman perjalanannya tidak ada gangguan.(6)

D.    Rukun Haji
Yang dimaksud dengan rukun adalah apabila salah satu rukun tidak dikerjakan atau tertinggal maka hajinya tidak sah.
1.      Melakukan ihram dan berniat
Melakukan ihram dan berniat memulai ibadah haji atau umroh disebut ihram karena dengan niat berihram beberapa hal yang tadinya boleh menjadi haram ihram termasuk salah satu rukun haji. Apabila tidak dilakukan maka tidak sah hajinya. Diwajibkan ihram dimulai dari miqot makani misalnya bagi orang madinah dzukhulaifah, penduduk syam miqotnya zuhfah, penduduk nejed dan orang melalui kota itu qornul manazil, yulamlam bagi penduduk yaman dan orang yang melintasinya. Sedang bagi penduduk mekkah dan kota-kota disekitarnya miqotnya adalah dari rumahnya. Untuk miqot zamani bahwa ihram dan niat dilakukan pada waktu yang telah dilakukan.
                                             
“Musim haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa masa mengerjakan haji dan apa yang kamu kerjakan berupa kebkan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa dan bertakwalah kepadaku hai orang-orang yang berakal (Q.S Al-baqarah :197)
2.      Thawaf
Thawaf termasuk salah satu rukun haji. Seperti dalam ayat :29 surat Al-hajj:

Kemudian,hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tuan itu (baitullah).
Thawaf artinya berkeliling atau berputar mengitari ka’bah sampai 7 kali. Ada 4 macam thawaf.
a)      Thawaf  Ifadhoh yaitu thawaf sebagai salah salah satu rukun haji.
b)      Thawaf qudum yaitu thawaf penghormatan terhadap ka’bah bagi orang yang baru datang ke baitullah, seperti shalat tahiyyatul masjid bagi orang yang datang ke mesjid. Jumhur ulama memandang bahwa thawaf qudum hukumnya wajib.
c)      Thawaf wada’ yaitu thawaf yang dilakukan ketika hendak meninggalkan kota mekkah, thawaf ini pun bukan merupakan thawaf rukun, melainkan hanya sunnah saja menurut sebagian para ulama dan wajib menurut sebagian yang lain.(7)
d)      Thawaf sunnah yaitu dilakukan kapan saja setiap kali masuk masjid al-haram, karena thawaf merupakan tahiyat mesjid al-haram seperti tahiyat al-masjid.

3.      Syarat-syarat thawaf
a)      Suci dari hadas besar dan hadas kecil, dan suci dari najis

عن ابن عباس رضي الله عنه ان النبي ص.م. قال : الطواف صلاة
Thawaf itu adalah shalat
b)      Menutup aurat.
c)      Dilakukan dengan berkeliling di ka’bah 7 kali putaran.
d)      Dilakukan dengan memulai dari hajar aswad dan berakhir di hajar aswad .
e)      Hendaklah ka’bah itu berada disebelah kiri orang yang thawaf.
f)       Thawaf itu mengitari baitullah diluar bukan didalam baitullah maka tidak sah thawaf didalamnya.

4.      Sa’i antara shafa dan marwah
Salah satu rukun haji adalah sa’i antara shafa dan marwah. Menurut sebagian ulama hanafiah bukan termasuk haji akan tetapi masuk wajib haji yang apabila tidak dikerjakan tidak membatalkan haji, akan tetapi wajib membayar dam. Ulama syafi’iyah memasukkannya kepada rukun yang apabila tidak dikerjakan maka hajinya tidak sah. (8)
Yang dimakud dengan sa’i adalah berjalan yang dimulai dari bukit shafa ke bukit marwah dengan ketentuan dari shafa ke marwah dihitung 1 kali dari marwah ke shafa dihitung satu kali juga, sebanyak 7 kali.

5.      Wuquf di arafah
Sepakat para ulama bahwa wuquf di arafah termasuk rukun haji. Apabila ditinggalkan atau tidak dilakukan maka hajinya tidak sah harus mengulang pada tahun yang akan datang.
Sebagaimana hadist Rasulullah S.A.W
 الحج 
عرفة                                                                                                         Haji itu adalah arafah
Yang dimaksud dengan wuquf adalah kehadiran seseorang jamaah haji dipadang arafah dibagian mana saja asalkan ditanah arafah dalam keadaan apapun seperti tertidur, terjaga, duduk, berbaring, berkendaraan, atau berhaji.(9)
Wuquf dimulai sejak matahari tergelincir pada hari arafah tanggal 9 dzulhijjah sampai fajar hari tanggal 10 dzulhijjah. Barang siapa yang wuquf disiang hari tanggal 9 dzulhijjah, maka dia wajib berwuquf sampai waktu gurub.(10)
6.      Bercukur atau bergunting rambut
Sebagian para ulama bercukur rambut adalah termasuk kepada wajib haji, akan tetapi ulama syafi’iyah menetapkan bahwa bercukur atau bergunting rambut masuk kepada rukun haji.
Yang dimaksud dengan bercukur rambut atau menggunting rambut adalah menghilangkan rambut di kepala dengan cara apapun mungkin dicabut, dipotong/digunting atau dicukur habis (bagi laki-laki).

7.      Tartib
Artinya mendahulukan apa yang harus dikerjakan dahulu berurutan sesuai petunjuk syara’.
E.     Wajib Haji
Yang dimaksud wajib haji adalah pekerjaan itu wajib dilakukan, akan tetapi ketika ketinggalan atau tidak dikerjakan tidak menjadi batal hajinya, hanya saja diwajibkan menebusnya dengan dam. Diantaranya adalah :

1.      Melakukan ihram dari miqat makani
Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa ihram dari miqat yang telah ditentukan adalah wajib. Manakala tidak melaksanakannya, maka harus diganti dengan membayar dam. (lihat miqat-miqat dari setiap negeri dan kota lain selain mekkah)

2.      Melontar jumrah
Melontar jumrah dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah untuk jumrah aqabah / kubra saja, dimulai dari pagi hari sampai selesai. Untuk hari-hari tasyrik tanggal 11,12, dan 13 (bagi yang nafar tsani) melontar jumrah dilakukan setelah zawal, dimulai dari jumrah ula, kemudian wusta, seterusnya jumrah aqabah / kubra. Demikian juga bagi jamaah haji yang nafar awal (pulang dari mina tanggal 12 Dzulhijjah).

3.      Bermalam diMina.
Bermalam di kota Mina adalah termasuk wajib haji pada tanggal 11,12,dan 13, bagi yang melakukan nafar awal. Bagi jemaah haji yang tidak bermalam di Mina pada malam-malam tersebut diwajibkan membayar dam.

4.      Bermalam di Muzdalifah.
Sebagian ulama berpendapat bahwa mabit di muzdalifah hukumnya sunnah bukan termasuk wajib, Imam Syafi’i mengatakan bahwa bermalam di muzdalifah adalah wajib. Yang dimaksud dengan mabit di Muzdalifah adalah berhenti walaupun hanya sebentar. Dan bisa terpenuhi kewajiban itu dengan kehadiran dan istirahat di Muzdalifah bahkan cukup melewati saja.(11) Hal ini dilakukan pada malam nahar tanggal 10 Dzulhijjah.

5.      Thawaf Wada’
Yaitu thawaf bagi jama’ah haji yang akan meninggalkan kota mekkah untuk kembali ke negeri asalnya. Hukumnya wajib menurut ulama madzhab Maliki dan sunnah menurut madzhab lain. (12)


6.      Menghindari segala apa yang terlarang ketika berihram,
Tidak melakukan larangan-larangan pada waktu berihram adalah wajib. Apabila melakukan larangan tersebut maka harus membayarnya dengan dam atau kafarat.

F.      Hal-hal yang terlarang ketika berihram
1.      Berjima’ dan yang mengarah kepadanya seperti berciuman, bercumbu rayu dengan istri.
2.      Melakukan keburukan yang mengarah kepada kemaksiatan.
3.      Bertengkar dengan sesama. Seperti dijelaskan dalam (surat Al Baqarah: 197)

                                             
“(musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.”
4.      Memakai pakaian yang berjahit bagi laki-laki.
5.      Melakukan akad nikah atau menikahkan.
6.      Menggunting rambut atau mencukur dan memotong kuku.
7.      Memakai wangi-wangian baik di badan maupun pakaian.
8.      Mengenakan pakaian yang dicelup sehingga tercium bau celupannya.
9.      Berburu dan makan makanan hasil buruan.
Bagi jama’ah haji yang melanggar larangan-larangan ini dikenakan dan satu kambing atau memberi makan 6 orang miskin atau puasa 3 hari.

فمن كان منكم مريضا او به  اذي من راسه ففدية من صيام اوصدقة او نسك                                            

“Jika ada diantaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu:berpuasa atau bersedekah atau berkorban.”
Kecuali larangan berjima’ dengan istrinya, maka membatalkan hajinya dan diwajibkan membayar dam seekor sapi serta mengqadha hajinya pada tahun yang akan datang.(13)
G.    Macam-macam cara mengerjakan haji
Cara melaksanakan haji terbagi kepada 3 cara yaitu, ifrad, tamattu’, qiran. Hal ini didasarkan kepada hadist Rasulullah S.A.W :
Lakukan tahalul

عن عائشة انها قالت خرجنا مع رسول الله ص.م. حجة الوداع فمنا من اهل بعمرة ومنا من اهل بحج وعمرة ومنامن اهل بالحج واهل رسول الله ص.م. باالحج فاما من اهل بالعمرة فحل بقدومه واما من اهل بحج و  جمع بين الحج والعمرة فلم يحل حتيكان يوم النحر                                                                                 

“Dari Aisyah bahwasanya dia berkata, kami berangkat untuk haji bersama Rasulullah S.A.W dalam haji wada’ diantara kami yang melakukan ihram untuk umrah, ada pula yang melakukan untuk haji dan umrah, dan ada yang melakukan untuk haji saja, sedang rasul berihram untuk haji. Orang yang melakukan ihram untuk umrah tahalul ketika tiba di Baitullah, sedang orang yang ihramuntuk haji atau ihram untuk haji dan umrah, tidak melakukan tahalul sampai hari nahar. (H.R. Ahmad Bukhari dan Muslim).”

Dalam hadist di atas dijelaskan tiga macam cara dan bentuk pelaksanaan haji:
1.      Haji Ifrad
Yaitu melaksanakan haji sendiri-sendiri, atau satu persatu. Sedangkan definisi secara istilah adalah : mendahulukan haji dari pada umrah.
Apabila seseorang ingin melaksanakan haji dengan cara ifrad maka dia berniat ihram untuk haji (Lebaik Allahumma Hajjan) dari mulai datang ke mekkah dengan berihram haji sampai akhir pekerjaan haji. Artinya dia tidak melakukan tahalul (tetap dalam berihram) sampai tanggal 10 Dzulhijjah. Jika telah selesai haji barulah dia melakukan umrah dari miqat yang terdekat.



2.      Haji Tamattu’
Kata tamattu’ berasal dari bahasa arab yang artinya bersenang-bersenang. Dalam konteks ibadah haji tamattu’ adalah :mendahulukan dan menyelesaikan umrah dahulu kemudian melaksanakn haji. Artinya setiap jamaa’ah haji yang akan melaksanakan haji secara tamattu’ ketika datang ke mekkah yang dilakukan pertama kali ihram dari miqat dengan melaksanakan umrah (Lebaik Allahumma Umratan) kemudian menyelesaikan umrah yaitu thawaf, sa’i setelah selesai kemudian tahalul (cukur) berarti dia selesai dari ibadah umrah. Kemudian dia menanti tanggal/ datang waktunya ihram untuk haji yaitu tanggal 8 atau 9 menuju ke Arafah, (disunatkan tanggal 8 menuju ke Mina dan pagi hari tanggal 9 menuju ke Arafah ) untuk melakukan wukuf sampai selesai, kemudian malam tanggal 10 menuju ke Muzdalifah dan ke Mina untuk menyelesaikan kewajiban lain pada hari-hari tasyrik. Apabila telah selesai haji, maka selesailah pekerjaannya. Namun pada haji tamattu’ ini diwajibkan membayar dam (menyembelih kambing) atau dibayar dengan puasa 3 hari Mekkah dan 7 hari di negerinya.

Seperti yang digambarkan dalam ayat 196 surat al Baqarah:

فادا امنتم فمن تمتع بالعمرة الي الحج فما استيسر من الهدي فمن لم يجد فصيام ثلاثة ايامفي الحج و سبعة اذا رجعتم تلك عشرة كاملة ذلك لمن لم يكن اهله حاضري المسجد الحرام واتطوا الله واعلموا ان الله شديد العقاب                                                                                                          
“Apabila kamu telah (merasa) aman, Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji),(wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), Maka wajib berpuasa tiga hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.

3.      Haji Qiran
Qiran artinya menyertakan dan menggabungkan. Istilah qiran dalam ibadah haji adalah ibadah haji dan umrah yang niatnya digabungkan ketika ihram (Lebaik Allahumma Hajjan wa Umratan) Aku datang memenuhi panggilanmu dengan niat haji dan umrah. Sejak ihram dari miqat tetap berpakaian ihram sampai seluruh kewajiban haji dan umrah selesai sampai tahallul dengan menvcukur atau memotong rambut setelah jumrah aqobah seperti peaksanaan haji yang lain. Bagi jamaah haji yang melaksanakan dengan qiran diwajibkan menyembelih dam. (14)

H.    Yang Membatalkan Haji
Pada perinsipnya yang membatalkan haji adalah apabila satu rukun atau lebih ditinggalkan. Seperti tidak menggunakan kain ihram atau tidak wuquf dipadang arafah, maka hajinya tidak sah. Dan diwajibkan tahallul dan mengqodonya pada tahun yang akan datang. Demikian juga perbuatan yang mengakibatkan rusaknya ibadah haji, seperti melakukan jima’ pada waktu berihram, maka hajinya batal dan diwajibkan tahallul dan membayar dam serta mengqodonya pada tahunn yang akan datang.
1.      Hikmah Ibadah Haji
Ketika membaca buku-buku yang menjelaskan tentang haji dan tata cara pelaksanaannya, banyak hal yang terkandung atau hikmah dari ibadah haji diantaranya :
a)      Menghapus dosa-dosa dan mensucikan jiwa orang yang melaksanakannya. Seperti dijelaskan dalam hadits rasulullah SAW :

عن ابي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله ص.م. من حج فلم يرفث ولم يفسق رجع كيوم ولدته امه (رواه البخاري و مسلم)                                                                                                       

Dari Abu Hurairah r.a. sesungguhnya nabi SAW bersabda : siapa saja yang melakukan haji dan tidak melakukan rafats dan tidak berbuat fasik, ia kembali sebagaimana ketika ia dilahirkan oleh ibunya. (HR. Bukhori dan Muslim).
b)      Pelaksaan haji mampu mendorong dan  memperkuat keyakinan atass keesaan Allah serta penolakan atas segala bentuk kemusyrikan dengan mengingat sejarah haji apa yang dilakukan nabi Ibrahim a.s.
c)      Dengan melalui ibadah haji, wajib berihram dari miqat dan sebuah rukun haji yaitu wuquf di Arafah dengan pakaian yang sama dua helai kain yang seba putih, tidak dibedakan satu dengan yang lainnya, antara pejabat dan rakyat biasa, berkulit putih dan hitam menandakan bahwa dalam islam adanya persamaan. Sebagaimana dalam surat Al Hujurat : 13

يايها الناس انا خلقناكم من ذكر وانثى وجعلناكم شعوبا وقبائل لتعارفوا ان اكرمكم عند الله اتقاكم ان الله عليم خبي                                                                                                                             

Hai manisia, seungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan dan mejadikan kamu bebangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling muia dintara kamu disisi Allah ialah orang yag paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal.

Demikian juga khutbah Rasulullah SAW dalam haji wada’ berkata :

ايها الناس كلكم لادم . وادم من تراب لا فرق بين العربي والعجمي ولا فرق بين  الاسود والابيض الا بالتقوى                                                                                                               

Wahai manusia asal kamu sekalian adalah sana dari adam. Adam diciptakan dari tanah tidak ada perbedaan antara orang arab dengan orang ajam (selain arab) tidak ada perbedaan antara orang berkulit putih dengan orang yang berkulit hitam, kecuali dengan takwa.

d)      Dengan ibadah haji bisa dijadikan forum ukhuwah islamiyah, karena berkumpul dan bertemu umat islam sedunia disatu tempat yaitu mekkah Al Mukarramah khusunya di Arafah..

Comments

Popular Posts