hasan al banna
Qadha menurut
bahasa sebagaimana dikatakan oleh Al-Azhari mempunyai beberapa arti,
intinya adalah terputus atau selesainya sesuatu, segala sesuatu yang
dijalankan dengan sempurna, paripurna, berakhir, menunaikan, mewajibkan,
memberitahukan, dilaksanakan, atau diberlakukan berarti telah
diputuskan. Dikatakannya bahwa semua makna itu ada dalam hadits.
Menurut syara’, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Rusyd, qadha
pemberitahuan tentang hukum syara’ yang bersifat pasti, keputusan yang
diambil di antara pihak-pihak yang bertikai untuk menghentikan
gugat-menggugat, atau mengakhiri perselisihan sesuai dengan hukum syara’
berdasarkan Al-Quran dan Sunah.
Peradilan merupakan kebutuhan social
yang sangat dasar demi menjaga keamanan, menyelesaikan konflik yang
terejadi antara pihak-pihak yang berselisih, mengembalikan hak kepada
pemiliknya atau mengganti kerugiannya. Karena itu Islam menganggapnya
sebagai salah satu kewajiban terpenting yang harus diwujudkan oleh kaum
Muslimin setelah kekhalifahan.
Ia merupakan salah satu tugas para rasul. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Hai Daud, sesungguhnya Kami
menjadikan kamu sebagai khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah
keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil, dan jangalah kamu
mengikuti hawa nafsu karena ia akan menyesatkanmu dari jalan Allah”. (Shad: 26)
Allah memerintahkan Nabi Muhammad
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Untuk memutuskan perkara di antara
orang-orang yang berselisih dalam firman-Nya,
“Maka putuskanlah perkara mereka
menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu
mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah dating kepadamu.” (Al-Ma’idah: 48)
Qadhi (hakim) yang pertama dalam
Islam adalah Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Dalam
peradilannya beliau merujuk kepada Islam sebagai panduannya yaitu
Alquranul Karim, kemudian kepada ijtihad beliau sendiri dan musyawarah
dengan para pemimpin dari kalangan sahabatnya sebagaimana yang Allah
perintahkan.
Setelah daulah islamiah meluas,
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Mengangkat sebagian sahabatnya
sebagai hakim, seperti Khabab bin Usaid sebagai hakim di Makkah serta
Ali bin Abi Thalib dan Muadz bi Jabbal dikirimnya ke Yaman sebagai
gubernur dan hakim.
Urusan peradilan menjadi luas, sejalan
dengan semakin meluasnya wilayah Islam dan semakin banyaknya penduduk
yang masuk di bawah naungannya hingga menjadi sutau lembaga yang berdiri
sendiri, terlepas dari kekuasaan eksekutif. Kemudian bidang-bidang
kerjanya semakin beragam sehingga ada hakim yang khusus menangani
kasus-kasus pelanggaran HAM (munzalim), hakim kepolisian (hisbah),
hakim militer, dan lain-lain. Ketika hakim semakin banyak sejalan
dengan semakin banyaknya negeri yang masuk Islam dan kebutuhan
masyarakat kepada mereka semakin terasa, maka diangkatlah qadhi qudhat (hakim
agung) yang bertugas mewakili khalifah dalam mengangkat para hakim di
seluruh wilayah dan daerah. Meskipun demikian peradilan tetap
independen, tidak aada satu pun kekuasaan yang dapat memaksanya dalam
membuat keputusan dan memberikan kebebasan untuk mengajukan pembelaan.
Syariat Islam hadir dengan
prinsip-prinsip yang bijaksana untuk mengatur peradilan, hal yang belum
pernah dilakukan hukum dan perundang-undangan modern.
Zhahir Al-Qasimi berkata, “Setelah
melakukan pengembaraan dalam bidang peradilan ini selama lebih dari
empat puluh tahun, saya semakin yakin bahwa peradilan dalam Islam adalah
lembaga dari Arab Islam murni. Tidak ada satu pun system peradilan dari
bangsa lain yang sedikit atau banyak menyerupainya.” Syariat Islam-lah
dengan berdasarkan kepada Al-Quran dan Sunnah telah meletakkan
dasar-dasar lembaga ini, system, substansi, dan format
undang-undangannya.
Apabila umat Islam telah mengadopsi,
menukil, atau meniru sebagian urusan administrasi Negara milik bangsa
lain seperti kantor-kantor misalnya, maka mereka telah menerapkan system
peradilan islami murni, tidak mengenal salinan, adopsi, maupun tiruan
sedikit pun. Ringkasnya, kami melihat kekuasaan peradilan dalam Islam
telah lahir dan hidup secara islami selama empat belas abad, boleh jadi
pada saat-saat tertentu ia justru menjadi sumber yang kaya bagi bangsa
lain dan pada saat yang sama tidak membutuhkan apa yang mereka miliki.
Asas pertama dalam peradilan Islam
adalah mewujudkan keadilan mutlak di tengah umat manusia. Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu
menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya. Dan (menyuruh kamu)
apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengna
adil. Sesungguhnya Allah member pengajaran yang sebaik-baiknya
kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (An-Nisa: 65).
Islam telah merumuskan undang-undang
keadilan yang tidak tersentuh oleh kebatilan dari arah mana pun yaitu
Kitabullah dan Sunah Rasul-Nya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada
hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam
perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa
keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan
mereka menerima dengan sepenuhnya.” (An-Nisa’: 65).
“Dan hendaknya kamu memutuskan
perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan
janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu
terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian
aap yang telah diturunkan Allah kepadamu.” (Al-Ma’idah: 49)
Islam menjelaskan bahwa peradilan mana
pun yang berjalan tidak berdasarkan undang-undang ini adalah taghut yang
wajib ditolak dan tidak ada yang menerimanya kecuali orang kafir dan
munafik.
“Apakah kamu tidak memperhatikan
orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang
diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka
hendak berhakim kepada taghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk
mengingkari taghut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan)
penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka,
“Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang telah Allah turunkan dan kepada
hukum Rasul.” Niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi
(manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.” (An-Nisa’: 60)
Islam telah menggariskan aturan-aturan
dalam peradilan yang mampu merealisasikan makna keadilan dan
menyampaikan hak-hak kepada para pemiliknya dengan aturan yang belum
pernah ada sebelumnya. Di antaranya adalah:
Prinsip-prinsip dasar pengaduan dan pembelaan, yaitu:
Hakim tidak boleh mengambil keputusan
sebelum mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak yang berperkara
secara bersamaan, menyeleksi perkataan, dan meneliti bukti-bukti yang
ada pada masing-masing mereka. Ketika mengangkat Ali Radhiyallahu ‘Anh
sebagai hakim di Yaman, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
Berpesan kepadanya,
“Jika datang kepadamu dua
orang yang berperkara maka janganlah kamu memutuskan untuk salah satu
pihak sebelum kamu mendengar keterangan dari pihak yang lain.”
Keputusan (hukum) diambil berdasarkan
bukti lahirian yang ditunjukkan oleh argumentasi dan keterangan
lahiriah, sesuai sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Sesungguhnya aku hanyalah manusia,
dan sesungguhnya kalian mengajukan perkara kepadaku. Boleh jadi salah
seorang di antara kamu lebih piawai menyampaikan argumentasinya daripada
yang lain sehingga aku memenangkan perkaranya berdasarkan apa yang saya
dengar. Karena itu barangsiapa yang aku memenangkan perkaranya dengan
mengorbankan hak saudaranya maka janganlah ia terima. Karena jika
terjadi demikian sesungguhnya aku hanya memotongkan sepotong api neraka
baginya.” (HR Muslim).
Perlakuan, perhatian, dan isyarat yang sama terhadap dua pihak yang berperkara di majelis, berdasarkan hadits, “Jika salah seorang di antara kalian diuji sebagai hakim maka jangan memberi
tempat duduk kepada salah satu pihak dengan tempat duduk yang berbeda
dengan lawan perkaranya. Dan apabila salah seorang di antara kamu diuji
dalam peradilan maka hendaklah ia takut kepada Allah berkenaan dengan
tempat duduk, perhatian, dan isyaratnya.” (HR. Daruquthni).
Aturan tentang cara-cara pembuktian yang dijadikan sebagai dasar keputusan. Di antaranya:
Tulisan
“Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu melakukan hutang-piutang tidak secara tunai hingga waktu
yang ditentukan hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang
penulis di antara kamu menuliskannya dengan adil (benar).” (Al-Baqarah: 282)
Kesaksian
Dan persaksikanlah dengan dua orang
saksi dari orang-orang lelaki di antaramu. Jika tidak ada dua orang
lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari
saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi
mengingatkannya. (Al-Baqarah: 282)
Sumpah. Berdasarkan hadits, Bukti
(keterangan/argumentasi) adalah wajib atas pihak yang menggugat
(menuduh) dan sumpah adalah wajib atas pihak yang mengingkari (menolak
tuduhan) (HR. Tirmidzi).
Independensi dalam Peradilan
Prinsip ini telah ditetapkan dan
dideklarasikan oleh Islam jauh sebelum system bangsa-bangsa lain
menetapkannya. Hal itu tergambar dengan jelas dalam dialog antara
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan Muadz bin Jabal r.a. ketika
beliau mengutusnya ke Yaman sebagai gubernur dan hakim. Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, “Dengan apa engkau mengambil
keputusan wahai Muadz?” Muadz menjawab, “Dengan Kitabullah,” Kemudian
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya lagi, “Jika engkau tidak
mendapatkan?” Muadz menjawab, “Dengan Sunah Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya
lagi, “Bila engkau tidak mendapatkannya?” Muadz berkata, “Saya
berijtihad dengan pendapat saya dan saya tidak sungkan melakukannya.”
Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Segala puji bagi Allah yang telah member taufik kepada utusan Rasulullah untuk melakukan hal yang melegakan Rasulullah.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Untuk memperjelas pemikiran dasar yang
melandasi praktik peradilan yang terjadi di masyarakat dan penegakkan
keadilan di antara mereka, ada baiknya bila kita menelaah –meski hanya
sekilas- konstitusi yang telah dijelaskan Khalifah Umar bin Khatab
Radhiyallahu ‘Anh dalam surat khususnya yang ditujukan kepada para hakim
semisal Abu Musa Al Asy’ari dan lainnya untuk menutup bahasan ini.
Berikut ini kami kemukakan teksnya,
Bismillahirrahmanirrahim. Dari hamba Allah, Umar Amirul Mukminin untuk Abdullah bin Qais (Abu Musa).
Semoga salam dan kesejahteraan diberikan kepadamu, ama ba’du.
Sesungguhnya
peradilan adalah kewajiban yang sudah pasti dan sunah yang harus
diikuti. Pahamilah hal itu. Tidak ada manfaatnya berbicara tentang
kebenaran yang tidak ada kenyataanya. Anggaplah sama antara sesame
manusia berkenaan dengan wajah, tempat duduk, dan keadilanmu, hingga
tidak ada orang yang kuat yang mengharap kelalaianmu. Dalam waktu yang
sama, orang yang lemah pun tidak berputus asa akan keadilanmu.
(Keterangan atas
pihak yang mengklaim (menuduh) dan sumpah atas pihak yang mengingkari
(tertuduh).) Kompromi adalah hal yang diperbolehkan di antara umat
Islam, kecuali kompromi y ang menghalalkan keharaman atau mengharamkan
yang halal. Janganlah keputusan yang telah kauputuskan kemarin
menghalangimu untuk merevisinya, jika hari ini kau perhatikan kembali
kemudian dengan kearifanmu engkau mendapat petunjuk kebenaran. Karena
sesungguhnya kebenaran lebih baik daripada terus menerus dalam
kebatilan. Pahami lagi hal yang membuat kamu ragu, yang tidak ada dalam
Al-Quran maupun Sunah. Kemudian kenalilah hal serupa dan analogikan
permasalahn kepada padanannya, berilah pihak yang mengklaim, hak yang
tersimpan atau bukti (keterangan) batas waktu yang dapat dicapai. Jika
ia dapat mengemukakan bukti (argumentasi), ia berhak mendapat haknya.
Bila tidak, arahkan kepada keputusan yang benar. Jangan sekali-kali
risau, gelisah, menyakiti lawan, dan berpura-pura dalam berperkara,
karena kebenaran yang tepat akan dilipatgandakan pahalanya dan melekat
selamanya. Siapa yang memperbaiki hubungan antar sesame manusia.
Sebaliknya, barang siapa yang bermanis muka dalam hubungan antarsesama
manusia padahal Allah mengetahui yang sebenarnya, maka kekuasaan
Allah-lah yang berlaku.[8]
Comments